Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Saksi, Pemindahan Lokasi, dan Pengamanan Sidang Ahok

Kompas.com - 03/01/2017, 08:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tersebut dijadwalkan dimulai Selasa (3/1/2017) pada pukul 09.00.

Pada sidang tersebut, jaksa disebut akan menghadirkan lima hingga enam orang saksi. Berdasarkan informasi, para saksi yang akan dihadirkan tersebut yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.

(Baca juga: Lima atau Enam Saksi Akan Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Ahok)

Lokasi sidang kali ini berbeda dengan sebelumnya, yakni di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

POOL / GATRA / DHARMA WIJAYANTO Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti persidangan lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penodaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu.
Sebelumnya, sidang digelar di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.

Namun, karena alasan keamanan dan rekomendasi kepolisian, lokasi sidang dipindah ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian.

Sempat ada rencana sidang akan dipindahkan ke daerah Cibubur atau Kemayoran. Mahkamah Agung akhirnya menyetujui rekomendasi pemindahan lokasi sidang di Auditorium Kementan.

Ketentuan pemindahan lokasi ini, menurut Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 85 KUHAP.

Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.

Meski dipindah, MA memastikan majelis hakim yang memimpin sidang tersebut tidak akan berubah.

POOL / GATRA / DHARMA WIJAYANTO Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti persidangan lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penodaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu.
Adapun dalam sidang Ahok, PN Jakarta Utara telah menunjuk lima hakim, yakni hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Pengamanan sidang di lokasi baru ini tetap ketat. Terbukti, aparat gabungan yang diturunkan jumlahnya ribuan.

"Ada 2.500 personel gabungan dari mana-mana. Dari Polda Metro, Polres, TNI, Damkar dan lainnya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Purwanta di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa pagi.

(Baca juga: 2.500 Personel Gabungan Jaga Sidang Ahok )

Aparat gabungan tersebut, lanjut dia, selain mengamankan sidang, juga mengamankan agar massa pendukung maupun yang bukan pendukung Ahok tidak bertemu.

Kedua kelompok massa itu akan dipisahkan. Pengamanan di ruang sidang, lanjut Purwanta, akan mengikuti standar permintaan jaksa.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com