Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Saksi, Pemindahan Lokasi, dan Pengamanan Sidang Ahok

Kompas.com - 03/01/2017, 08:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tersebut dijadwalkan dimulai Selasa (3/1/2017) pada pukul 09.00.

Pada sidang tersebut, jaksa disebut akan menghadirkan lima hingga enam orang saksi. Berdasarkan informasi, para saksi yang akan dihadirkan tersebut yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.

(Baca juga: Lima atau Enam Saksi Akan Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Ahok)

Lokasi sidang kali ini berbeda dengan sebelumnya, yakni di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

POOL / GATRA / DHARMA WIJAYANTO Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti persidangan lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penodaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu.
Sebelumnya, sidang digelar di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.

Namun, karena alasan keamanan dan rekomendasi kepolisian, lokasi sidang dipindah ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian.

Sempat ada rencana sidang akan dipindahkan ke daerah Cibubur atau Kemayoran. Mahkamah Agung akhirnya menyetujui rekomendasi pemindahan lokasi sidang di Auditorium Kementan.

Ketentuan pemindahan lokasi ini, menurut Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 85 KUHAP.

Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.

Meski dipindah, MA memastikan majelis hakim yang memimpin sidang tersebut tidak akan berubah.

POOL / GATRA / DHARMA WIJAYANTO Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti persidangan lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penodaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu.
Adapun dalam sidang Ahok, PN Jakarta Utara telah menunjuk lima hakim, yakni hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Pengamanan sidang di lokasi baru ini tetap ketat. Terbukti, aparat gabungan yang diturunkan jumlahnya ribuan.

"Ada 2.500 personel gabungan dari mana-mana. Dari Polda Metro, Polres, TNI, Damkar dan lainnya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Purwanta di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa pagi.

(Baca juga: 2.500 Personel Gabungan Jaga Sidang Ahok )

Aparat gabungan tersebut, lanjut dia, selain mengamankan sidang, juga mengamankan agar massa pendukung maupun yang bukan pendukung Ahok tidak bertemu.

Kedua kelompok massa itu akan dipisahkan. Pengamanan di ruang sidang, lanjut Purwanta, akan mengikuti standar permintaan jaksa.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com