Purwanta juga mengatakan, pengaturan lalu lintas Jalan RM Harsono bersifat situasional. Penutupan jalan hanya akan dilakukan bila kondisi dibutuhkan.
Adapun Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu. Pernyataan Ahok itu berujung pada pelaporan sejumlah pihak ke polisi.
Ahok dijadikan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara yang bersifat terbuka terbatas.
Pada sidang perdana, jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
JPU menilai Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
(Baca juga: Polisi Bagi Pengamanan Sidang Ahok dalam 4 Ring )