JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali memanggil musikus Ahmad Dhani sebagai saksi dalam kasus dugaan makar yang menjerat sejumlah aktivis. Namun, kehadiran Dhani di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (3/1/2017) siang, luput dari pantauan media.
Salah satu kuasa hukum Dhani, Habiburokhman, mengaku mendampingi Dhani dalam pemeriksaan itu. Menurut dia, kali ini pemeriksaan Dhani berkaitan dengan salah seorang tersangka kasus dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri.
"Paling itu-itu doang, pertemuan tanggal 30, pertemuan di Sari Pan Pacific," kata Habiburokhman, saat dihubungi, Selasa (3/1/2017).
(Baca: Polisi Duga Ahmad Dhani Terlibat Upaya Makar)
Pertemuan pada 30 November yang dimaksud Habiburokhman berlangsung di kediaman Rachmawati, di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dhani sebelumnya juga diperiksa dalam kasus dugaan makar sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas pada Selasa (20/12/2016).
Saat itu, Dhani ditanya soal orasi Sri Bintang di kolong Tol Kalijodo. Namun Dhani mengaku tak memerhatikan isi orasi Sri Bintang.
"Di Kalijodo enggak ketemu, malah ketemu yang lain saya," ujar Dhani waktu itu.
Dhani termasuk salah seorang yang diciduk polisi menjelang aksi 2 Desember 2016 lalu. Ia disangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.