JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pemasangan stiker pasangan calon di tiang listrik yang merupakan sarana prasarana publik bisa dikenakan sanksi administrasi oleh KPU DKI.
Sanksi administrasi berupa teguran terhadap pasangan calon yang bersangkutan dan pencopotan stiker.
"Sanksinya adalah mohon alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan itu dicopot atau dibersihkan. Itu ketentuan karena itu sanksi administrasi terhadap penataan dan pemasangan alat peraga kampanye," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Dahliah menuturkan, pihaknya sudah beberapa kali menemukan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan. KPU DKI juga memberikan surat teguran kepada calon yang bersangkutan.
"Kami sudah memberikan beberapa surat teguran tertulis untuk itu dan memang sudah dibersihkan pada saat kami tegur ya. Tapi kalau ada lagi ya harus terus dibersihkan," kata dia.
Alat peraga dan bahan kampanye, lanjut Dahliah, tidak boleh dipasang di fasilitas publik, seperti ditempel di pohon, tiang listrik, terminal, dan lainnya. Pemasangan alat peraga dan bahan kampanye di tempat-tempat tersebut akan merusak fasilitas publik.
"Jadi itu merusak pemandangan dan sulit dibersihkan. Besok kalau misalnya memang itu masih ada akan kami tegur terus," ucap Dahliah.
Stiker Agus-Sylvi itu berlatar putih dengan tulisan "AGUS SYLVI #JAKARTA UNTUK RAKYAT" dan bergambar bendera merah putih di sisi kirinya.
Sementara stiker Anies-Sandi menampilkan wajah keduanya dengan latar putih, lengkap dengan tulisan Anies Sandi, maju bersama, dan slogan "MAJU KOTANYA BAHAGIA WARGANYA".
Ada pula stiker lain yang dilengkapi tulisan "Assalamualaikum" beraksara arab. Penggunaan stiker sebagai bahan kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.
Dalam Pasal 26 ayat 1 PKPU itu disebut stiker yang boleh digunakan maksimal berukuran 10 x 5 cm. Kemudian, dalam Pasal 26 ayat 2 diatur ketentuan pemasangan stiker.
Stiker pasangan calon tidak boleh ditempel di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.