JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda DKI Saefullah mengatakan, dalam waktu dekat Komisi E DPRD akan memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pemanggilan itu terkait 55 kegiatan rehab gedung yang tidak dimasukan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Saefullah menjelaskan, pemanggilan itu akan meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto untuk menjelaskan mengapa kegiatan itu tidak dimasukkan ke dalam RKPD.
"Nanti akan ada agenda banggar, Komisi E dengan Kepala Dinas Pendidikan, kami Bappeda akan dampingi. Ini nanti mau dipelototi (kegiatan Disdik), ini mendesak atau tidak," ujar Saefullah di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Saefullah mengatakan, dalam pembuatan RKPD, Saefullah sudah beberapa kali menanyakan kepada Sopan apakah kegiatan rehab gedung ingin dimasukkan ke dalam RKPD. Namun, saat itu, kata Saefullah, Sopan menyebut kegiatan itu tidak mendesak sehingga tidak dimasukkan ke dalam RKPD.
"Kita tanya lagi Kepala Dinas apakah 55 kegiatan rehab berat mendesak. Kalau Kepala Dinas (bilang) mendesak, kita masukan, tapi kata Kepala Dinas tidak ya sudah tidak dilaksanakan," ujar Saefullah.
Sebelumnya dalam rapat evaluasi APBD DKI 2017, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik sempat mencecar Wakil Kepala Dinas Pendidikan Bowo Irianto akibat tidak memasukan kegiatan rehab gedung ke dalam RKPD. (Baca: DPRD DKI Cecar Dinas Pendidikan karena Tidak Masukkan Kegiatan Rehab Gedung Sekolah)
Adapun dalam rapat antara DPRD dan Pemda DKI, disepakati kegiatan itu akhirnya dimasukkan kedalam APBD DKI 2017 karena sifatnya mendesak. Anggaran rehab gedung sekolah mencapai Rp 98 miliar.