Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Pasang Stiker di Rumah Warga, Timses Agus-Sylvi Akan Dipanggil Panwaslu

Kompas.com - 04/01/2017, 14:56 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, Panwaslu Jakarta Timur akan memanggil tim sukses pasangan cagub-cawagub Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni terkait adanya relawan yang memasang stiker di rumah warga dan diprotes pemilik akun Facebook Pataresia Tetty.

Panwaslu Jakarta Timur akan meminta klarifikasi terkait status relawan yang memasang stiker Agus-Sylvi tersebut.

"Dipanggil timnya pasti. Nanti yang ditanya bener enggak itu tim kampanye, bener enggak Agus itu punya program pendataan pemilih. Terus bener enggak stiker ini dicetak mereka," ujar Mimah kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2017).

Selain itu, Panwaslu Jakarta Timur juga akan memanggil relawan yang memasang stiker tersebut. Panwaslu akan meminta klarifikasi terkait dengan status relawan tersebut yang juga bekerja sebagai petugas jumantik.

Sebagai petugas jumantik, lanjut Mimah, seharusnya relawan yang bersangkutan bersikap netral karena bagian dari petugas kelurahan.

"Ini kan jelas-jelas keberpihakan karena dia nempelin stiker Agus," kata dia.

Mimah mengatakan, hal ini menjadi temuan Panwaslu Jakarta Timur pada Selasa (3/1/2017) kemarin. Panwaslu memiliki waktu lima hari untuk menangani potensi pelanggaran pidana, administrasi, atau lainnya.

Facebook/Pataresia Tetty Facebook/Pataresia Tetty.
Dalam waktu lima hari itulah tim sukses Agus-Sylvi dan relawan tersebut akan dipanggil. Jika petugas jumantik merupakan perangkat kelurahan dan terbukti sengaja dilibatkan dalam kampanye, Agus-Sylvi bisa dikenakan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pasal 189 Undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana apabila pasangan calon dengan sengaja melibatkan aparatur sipil negara, petugas BUMN/BUMD, polisi, TNI, kepala desa, dan/atau perangkat desa. Sanksi pidananya yakni hukuman 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta bagi pasangan calon yang bersangkutan.

"Kalau dia (pemasang stiker) tercantum (dalam daftar relawan), ditandatangani timses atau paslon, bisa kena (Pasal 189) karena dapat administrasinya (terdaftar)," ucap Mimah.

Potensi pelanggaran lainnya yakni pemasang stiker tersebut tergolong dalam pelanggaran lainnya yang diteruskan kepada instansi terkait, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau dia termasuk pelanggaran lainnya, maka diteruskan ke gubernur, maka nanti yang negur kayak pasukan oranye, Soni (Plt Gubernur DKI Sumarsono)," ucap dia.

Sebelumnya, pemilik akun Facebook Pataresia Tetty menulis pengalamannya didatangi petugas kelurahan yang mendata daftar pemilih dan berujung pemasangan stiker Agus-Sylvi. Belakangan petugas kelurahan itu diketahui merupakan relawan Agus-Sylvi.

Tulisan itu menjadi viral karena dia protes dengan adanya pendataan dan pemasangan stiker tersebut.

Kompas TV 3 Pasangan Cagub-Cawagub DKI Kampanye Damai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com