JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, berjanji revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) tidak akan memakan waktu lama. Yang akan direvisi dalam pergub tersebut adalah Pasal 8 ayat (1) huruf c.
"Saya hanya butuh waktu 2 minggu saja," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/1/2017).
Setelah itu, pergub tersebut akan kembali disosialisasikan kepada vendor. Waktu pelaksanaan lelang pun akan ditambah dua minggu dengan adanya revisi pergub itu.
Pemprov DKI sepakat untuk merevisi pergub itu setelah melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU sebelumnya menyebut ada indikasi pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf c dalam pergub tersebut.
Berdasarkan peraturan tersebut, penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC). Hal tersebut bisa mempersempit peluang usaha. Sebab, vendor dengan teknologi lain seperti radio frequency identification (RFId) atau global positioning system (GPS), tidak dapat ikut lelang atau masuk ke ranah persaingan.
Dengan adanya revisi itu, vendor dengan teknologi di luar DSRC bisa ikut lelang.
"Pasal 8 akan kami revisi tanpa harus menyebutkan DSRC, yang akan kami sebut adalah kriteria kami, kami menyebutkan kebutuhan kami," kata Sumarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.