JAKARTA, KOMPAS.com — Salah seorang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Muhammad Burhanuddin, mengaku tidak memiliki motif atau afiliasi dengan pihak tertentu terkait laporannya terhadap Ahok.
Hal itu disampaikan Burhanuddin menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai motif di balik laporannya.
"Enggak ada, saya enggak berafiliasi dengan apa pun," kata Burhanuddin di ruang sidang, Selasa (10/1/2017) malam.
(Baca: Ahok Sebut Saksi Pelapor Irena Handono Saksi Palsu)
Burhanuddin menuturkan, mulanya dia tahu video tentang dugaan penistaan agama itu saat berdiskusi dengan lima atau enam orang temannya. Akhirnya, ia mencari informasi dan menemukan video pidato Ahok di laman Pemprov DKI.
Pria yang mengaku berprofesi sebagai advokat itu menilai Ahok sudah menodai agama Islam karena mengutip surat Al Maidah ayat 51. Lalu, pada 7 Oktober 2016, dia melaporkan Ahok ke Bareskrim.
Ide untuk melaporkan Ahok, lanjut Burhanuddin, merupakan idenya sendiri meski teman-temannya dia sebut sepakat Ahok menodai agama.
"(ide) saya pribadi," ujarnya.