JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya menjadwalkan akan memeriksa ketua GNPF Bachtiar Nasir dan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (24/1/2017).
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus upaya pemufakatan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
"Iya besok (Munarman dan Bachtiar Nasir) diperiksa sebagai saksi. Jadwalnya jam 10.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Kompas.com, Senin (23/1/2017).
Hal senada juga diungkapkan oleh pemimpin FPI, Rizieq Shihab saat berorasi di atas mobil komando setelah dirinya diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Dia mengaku seharusnya dirinya juga diperiksa sebagai saksi dari Sri Bintang pada hari ini. Namun, pemeriksaan itu diundur pada 1 Februari 2017 nanti. (Baca: Polisi Cari Alat Bukti Kasus Makar hingga ke "Lubang Tikus")
Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangakakan dengan upaya makar atas suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa. Polisi telah menggeledah rumah Sri Bintang dan ruangan Sri Bintang di Jalan Guntur Nomor 49. Penangguhan penahannnya ditolak oleh polisi.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.