JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan saksi persidangan kasus dugaan penistaan agama, Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) Muchsin Alatas, ke polisi. Muchsin dilaporkan ke polisi karena diduga memberikan kesaksian palsu saat di persidangan.
"Kami sudah laporkan habib Muchsin. Kenapa dilaporkan? Karena dia mengaku mendapat SMS, ternyata tidak ada buktinya dia menerima telepon dan mendapat SMS," ujar kuasa hukum Ahok, Wayan Sudirta, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Wayan menjelaskan, di dalam persidangan, Muchsin tidak bisa membuktikan bahwa ada SMS atau telepon dari warga Kepulauan Seribu yang menyatakan ada dugaan penodaan agama saat Ahok berkunjung ke Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.
"Katanya SMS-nya sudah dihapus, nomor teleponnya tidak dicatat. Apa benar dari Pulau Seribu? Dia bilang juga tidak kenal, tidak bisa membuktikan bahwa orang-orang itu dari Pulau Seribu," ucap dia.
Tak hanya itu, Wayan juga mempermasalahkan mengenai keterangan Muchsin di persidangan yang menyebut dirinya mewakili 39 organisasi masyarakat dalam melaporkan Ahok. Menurut Wayan, Muchsin tidak bisa membuktikan hal itu.
"Dia juga bilang katanya mewakili 39 ormas, ketika ditanya, kita tanya datanya, dia tidak bisa buktikan," kata dia.
Wayan mengatakan, dia tidak bisa membiarkan ada saksi yang memberi keterangan palsu dalam persidangan. Menurut dia, itu sudah melanggar hukum karena saksi disumpah sebelum bersaksi.
"Bagaimana bisa saksi-saksi seperti ini dibiarkan terus-menerus. Terutama hak-hak dari Pak Basuki ini karena ada peradilan ini hak untuk kampanyenya hilang. Itu kan pelanggaran hak asasi," ujarnya.