JAKARTA, KOMPAS.com - Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tertawa saat wartawan bertanya mengenai kehadiran saksi pelapor Ibnu Baskoro pada persidangan Selasa (31/1/2017) ini.
Ibnu sudah tiga kali mangkir dari panggilan persidangan. Kini, jaksa penuntut umum (JPU) mengagendakan kembali pemeriksaan Ibnu sebagai saksi.
"Jangan setiap orang mudah melaporkan seseorang. Tapi ketika diminta datang untuk memberi keterangan, tidak patuh terhadap proses hukum," kata Sirra, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa pagi.
(Baca juga: Ahok: Kalau Kadis Berani Dukung Calon, Termasuk Saya, Itu Bisa Dipecat)
Menurut Sirra, sikap Ibnu yang seolah menghindar dari panggilan persidangan ini menjadi preseden buruk.
Bahkan, kata dia, hal ini ada konsekuensi hukumnya dan bisa dipidana. Tim kuasa hukum Ahok mendesak majelis hakim dan JPU untuk menghadirkan Ibnu.
"Kami tetap meminta untuk memaksa menghadirkan (Ibnu), tetapi itu kan tergantung majelis hakim," kata Sirra.
Ada lima saksi yang akan bersaksi pada persidangan ke-8 Ahok hari ini. Selain Ibnu Baskoro, ada Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, dan dua warga Kepulauan Seribu yang menjadi saksi fakta.
Keduanya adalah Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni yang sama-sama bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang.
(Baca juga: Kuasa Hukum Ahok Minta Saksi yang 3 Kali Mangkir untuk Dipanggil Paksa)
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.