Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejanggalan-kejanggalan Fatwa MUI Menurut Kuasa Hukum Ahok

Kompas.com - 01/02/2017, 05:57 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melihat banyak kejanggalan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pidato kliennya di Kepuluan Seribu pada 27 Oktober 2016.

Oleh karena itu, dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (31/1/2017), kuasa hukum menanyakan proses keluarnya fatwa tersebut kepada Ketua MUI Ma'ruf Amin yang menjadi saksi.

"Dengan pertanyaan kita ke Ma'aruf Amin kita ingin buka kotak pandora apa yang sebenarnya terjadi hingga sampai MUI itu begitu kuat dan cepat keluarkan pendapat dan sikap keagamaan," ujar kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, seusai persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa malam.

Humprey menambahkan, pada 9 Oktober, MUI DKI Jakarta telah memberikan teguran kepada Ahok mengenai isi pidatonya itu yang dianggap melakukan penodaan agama.

Namun, baru dua hari sejak surat teguran itu dikeluarkan, MUI pusat langsung mengeluarkan sikap keagamaan sebelum melakukan tabayyun atau minta penjelasan ke Ahok.

"Hanya dalam dua hari MUI sudah keluarkan sikap keagamaan yang katanya lebih tinggi dari fatwa. Sifatnya malah menghukum dan ini pertama kali pendapat sikap keagamaan dikeluarkan," ucap dia.

(Baca juga: Ahok Keberatan MUI Tunjuk Rizieq sebagai Ahli )

Humprey juga menyebut adanya komunikasi antara Ma'ruf Amin dengan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut dia, ada yang janggal dari keterangan Ma'ruf dalam persidangan. "Kita punya dugaan bahwa ini punya satu perencanaan yang sedemikian rupa yang muncul di pengadilan sedikit demi sedikit," kata Humprey.

Ia mempermasalahkan keterangan dari Ma'ruf yang menyatakan telah melakukan penelitian di Kepulauan Seribu mengenai pidato Ahok itu.

Namun, Ma'ruf tidak menyebutkan identitas warga Kepulauan Seribu yang merasa dirugikan atas pidato Ahok tersebut. 

Humprey mengatakan, tim kuasa hukum telah mengecek kebenaran tersebut. Namun, warga Kepulauan Seribu tak ada yang mengaku telah melapor ke MUI soal pidato Ahok.

Mengenai ada tidaknya notulen saat MUI menggelar rapat untuk membahas pidato Ahok itu, menurut Humprey, Ma'aruf tidak menjawab secara gamblang.

(Baca juga: Ketua MUI: Mestinya Terdakwa Sebelum Ngomong Mikir Dulu)

Humprey juga menyoroti, dalam rapat pengambilan keputusan fatwa itu, MUI hanya melibatkan empat komisi.

Padahal, ada 12 komisi di MUI. Atas dasar itu, Humprey mempertanyakan apakah keputusan tersebut koroum atau tidak.

"Bahwa komisi di MUI ada 12 tapi yang dilibatkan 4 (komisi) saja dan ini enggak jelas suasana pembahasannya," ujarnya.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com