JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh Al-Azhar, dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, Selasa (7/2/2017).
Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Melalui kesaksiannya, Nuh memastikan empat video yang menjadi barang bukti kasus tersebut asli.
"Ada empat video bukti yang kami teliti secara keilmuan digital forensik. Dari hasil penelitian, keempatnya tidak ada yang direkayasa dan dipastikan asli, tidak ada editan yang sifatnya penambahan atau pengurangan," kata Nuh di hadapan majelis hakim.
(Baca: Pengacara Ahok Ogah Bertanya kepada Ahli yang Dihadirkan Jaksa)
Nuh menjelaskan, ada video yang didapat langsung dari akun YouTube Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dari pelapor Basuki. Meski begitu, dari keempat video tersebut, ada satu video yang hanya berdurasi 29 detik dengan tiga video lainnya berdurasi 1 jam 48 menit.
"Setelah kami analisis, keempat video tersebut sama. Terutama yang jadi fokus kasus ini, pada tayangan ketika terdakwa memegang mikrofon sampai menaruhnya kembali. Dari analisis frame by frame, tidak ada yang janggal," tutur Nuh.
Dengan begitu, Nuh memastikan bahwa apa yang ada dalam video pidato Basuki di Kepulauan Seribu memang benar adanya, sesuai dengan kejadian sebenarnya. Pihak Nuh juga mentranskrip semua ucapan yang ada dalam video tersebut dengan tidak membubuhkan tanda koma guna menghindari persepsi yang keliru.
(Baca: Massa Pendukung Ahok Joget di Luar Ruang Sidang)