Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Keluarkan Imbauan Terkait Pencoblosan

Kompas.com - 13/02/2017, 12:39 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, telah melakukan rapat koordinasi pilkada bersama Panglima Kodam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin imbauan kepada warga terkait pencoblosan pada Rabu (15/2/2017) lusa.

Pertama, Iriawan mengimbau bahwa sesuai prinsip demokrasi, jaminan hak asasi manusia, dan pemilihan yang bebas dan jujur, warga DKI diminta datang ke TPS pada hari pencoblosan dan menggunakan hak pilihnya.

"Tentunya Polda Metro dibantu dengan unsur TNI berkomitmen menjamin keamanan dan ketertiban pemilihan yang akan kita laksanakan," kata Iriawan di Markas Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Kedua, Iriawan meminta agar pada masa tenang, tidak ada pasangan calon yang melaksanakan kampanye. Iriawan mengatakan, pasangan calon yang melakukannya akan dijerat dengan Pasal 187 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.

Ancaman hukumannya paling singkat 15 hari penjara dan paling lama tiga bulan.

"Yang ketiga agar pada hari pencoblosan, yaitu Rabu, 15 Februari 2017, tidak ada yang melakukan ancaman atau kekerasan, dan mengahalang-halangi seseorang yang akan menggunakan hak pilihnya," kata dia.

Jika ada yang terbukti menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya akan dijerat dengan Pasal 182a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan.

Keempat, mereka yang melakukan money politic atau politik uang juga akan diproses lewat jalur hukum. Iriawan menjelaskan, politik uang adalah perbuatan yang sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagi imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung, untuk memegaruhi penggunaan hak pilihnya, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

"Informasi yang kami dapat beserta pihak unsur TNI maka akan adanya indikasi money politic, ini informasi, kami Tim Gabungan Polda Metro Jaya juga membentuk OTT money politic," kata Iriawan.

Jika tim OTT money politic menemukan adanya transaksi dalam bentuk uang atau barang lainnya terkait pemilihan, pemberinya akan dikenakan Pasal 187 UU Pemilukada dengan ancaman hukuman dari 36 hingga 72 bulan.

Penerimanya juga diproses dengan pasal 187b dengan ancaman hukuman 32 hingga 72 bulan.

"Demikian himbauan ini saya sampaikan agar masyarakat mengetahui dan mematuhinya, demi terlaksananya pemilu kepala daerah DKI Jakarta yang luber atau langsung, umum, bebas, rahasia dan jurdil atau jujur dan adil, serta demi terciptanya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di DKI Jakarta dan sekitarnya yang kondusif," kata Iriawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com