JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, mempertanyakan keterangan ahli bahasa Indonesia dari jaksa penuntut umum yang dianggap lebih banyak menyinggung hal negatif.
Ahli yang dimaksud adalah Prof Mahyuni, satu dari dua ahli pada sidang lanjutan mengadili Basuki yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Senin (13/2/2017).
"Mengapa Saudara lebih banyak memaknai hal negatif? Padahal, terdakwa kan menyampaikan hal yang mulia, di mana isi Surat Al-Maidah itu yang kita yakini sebagai suatu kebenaran," tanya salah satu kuasa hukum Basuki di hadapan majelis hakim.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum, Mahyuni mengatakan, apa yang dia sampaikan adalah pendapat berdasarkan bidang keilmuannya.
Dosen Universitas Mataram ini menegaskan, dirinya tetap berpegang pada penilaian bahwa ucapan Basuki mengandung makna yang negatif, dengan titik berat pada kata "dibohongi" dan "dibodohi".
"Itu keyakinan saya. Saya kan ahlinya," kata Mahyuni.
Kuasa hukum juga keberatan dengan pengakuan Mahyuni yang hanya melihat penggalan pidato Basuki di Kepulauan Seribu selama 12 detik. Padahal, ada sekitar 1 jam 40 menit total durasi video pidato Basuki.
Sidang sempat diskors karena ada waktu istirahat makan siang pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Hingga pukul 14.25 WIB, pengacara masih melangsungkan tanya jawab dengan Mahyuni, mempertanyakan pernyataan Basuki yang jadi pokok permasalahan perkaranya tersebut.