JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPPPKB) DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) tak diizinkan didirikan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Dien menjelaskan, larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2015 tentang RPTRA yang melarang adanya kegiatan politik di dalam RPTRA.
"Kan pergub-nya jelas di 196 bahwa RPTRA kan tempat ramah anak. Sebenarnya tidak diperkenankan ada kegiatan politik," ujar Dien, kepada Kompas.com, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Dien menuturkan, TPS bisa saja didirikan di dalam RPTRA jika terjadi kondisi di luar dugaan seperti bencana alam atau tak ada satupun lahan yang bisa dijadikan TPS di lokasi sekitar. Namun, wali kota wilayah setempat wajib menyurati Dinas PPPKB untuk meminta izin.
Selanjutnya dinas akan menyampaikan permohonan itu kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
"Kecuali TPS nggak ada tempat lagi ya dalam keadaan darurat. Selama masih ada lahan ya dihindari. Kata pergub jelas namanya RPTRA kegiatan politik tidak boleh," ujar Dien.