JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group, Salman Nuryanto, yang jadi tersangka dugaan penggelapan dan penipuan ribuan dana nasabahnya.
"Dia kan sudah tersangka, enggak usah dijemput paksa, langsung ditangkap, kalau ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (17/2/2017).
(Baca juga: Bos Pandawa Group Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang)
Argo mengatakan, saat ini para penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mencari tahu posisi Salman. Para nasabah yang melapor juga satu per satu dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Yang laporan kemarin 15 yang buat LP, yang klarifikasi diperiksa ada 30-an orang, menyampaikan kerugian," ujar Argo.
Barang bukti yang dimiliki polisi saat ini berupa kumpulan dokumen sertifikat nasabah Pandawa Group, slip transfer, dan brosur produk Pandawa Group.
(Baca juga: Polisi Buru Bos Pandawa Group)
Kerugian ribuan nasabah ini mencapai Rp 1,105 triliun. Salman dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ia juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.