JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi santai aturan cuti bagi petahana pada masa kampanye putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Pria yang akrab disapa Ahok itu tak mempermasalahkan jika dirinya harus kembali cuti untuk berkampanye.
"Kalau sekarang kan enggak lagi bahas anggaran. Kalau kemarin (cuti kampanye putaran pertama) bahas anggaran, beda," kata Ahok, di kawasan Kalijodo, Jakarta Barat, Rabu (22/2/2017).
(Baca: KPU DKI Putuskan Adanya Kampanye pada Putaran Kedua Pilkada DKI)
Saat putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok mengungkapkan kekesalannya karena ada aturan cuti bagi petahana selama masa kampanye. Adapun masa kampanye putaran pertama mulai dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Bahkan, Ahok sampai mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini, MK belum memutuskan perkara tersebut.
Ahok menginginkan agar petahana cuti jika ingin berkampanye saja. Pada saat itu, Ahok mengaku khawatir jika harus cuti pada masa penyusunan APBD DKI 2017.
Pandangan berbeda mengenai cuti kampanye itu juga disampaikan Ahok saat hadir di acara "Mata Najwa", Rabu malam.
"Kalau aturan cuti, enak dong enggak usah disposisi, santai. Kalau (aturannya sudah) diperintah begitu, mana mungkin saya lawan, bisa didiskualifikasi saya," kata Ahok.
(Baca: KPU Tegaskan Paslon Petahana Harus Cuti pada Kampanye Putaran Kedua)
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan adanya masa kampanye apabila putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 dilangsungkan. Keputusan itu diambil setelah KPU DKI berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin (20/2/2017) malam.
KPU DKI menilai kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua nanti. Sebab, jika kampanye dilarang, hal yang dikhawatirkan justru ada kegiatan yang mengarah pada kampanye yang dilakukan pasangan cagub-cawagub yang lolos ke putaran kedua.