JAKARTA, KOMPAS.com - KPU DKI Jakarta telah memutuskan adanya kampanye apabila Pilkada DKI Jakarta 2017 berlanjut ke putaran kedua.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, masa kampanye putaran kedua akan dimulai tiga hari setelah penetapan hasil putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain hasil putaran pertama, KPU DKI akan menetapkan pasangan cagub-cawagub yang maju ke putaran kedua melalui Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta pada hari yang sama.
"Nanti akan diputuskan, tiga hari setelah penetapan paslon itu memasuki masa kampanye," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
(Baca juga: Ahok-Djarot Harus Cuti Lagi apabila Lolos Putaran Kedua)
Sumarno menyampaikan, penetapan hasil putaran pertama dan penetapan pasangan calon yang maju pada putaran kedua rencananya dilakukan pada 4 Maret 2017 jika tidak ada gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, waktu penetapan tersebut bisa lebih cepat apabila rekapitulasi hasil penghitungan suara selesai lebih cepat.
"Kan ada waktu untuk melakukan gugatan, kalau misalnya 3 hari itu terlampaui tanpa gugatan, ya berarti tanggal 4 Maret itu kan penetapan. Intinya awal Maret penetapan," kata dia.
Pada putaran kedua nanti, pasangan calon yang lolos masih boleh blusukan bertemu warga, kampanye tatap muka, dan pertemuan terbatas.
Namun, pasangan calon tidak diperbolehkan mengadakan kampanye rapat umum yang melibatkan banyak warga. Pasangan calon juga dilarang memasang alat peraga kampanye.
"KPU yang akan memasang sosialisasi yang menyosialisasikan calon. Jadi sosialisasi dua pasangan calon sekaligus ajakan untuk memilih di TPS," ucap Sumarno.
Keputusan adanya masa kampanye pada putaran kedua ini diambil untuk menghindari hal-hal yang mengarah pada kampanye apabila kampanye itu dilarang.
Pada Pilkada DKI 2012, KPU DKI Jakarta tidak mengadakan masa kampanye di putaran kedua.
Namun, pasangan calon selalu memanfaatkan waktu sebelum pemungutan suara untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye.
Hingga saat ini, KPU DKI Jakarta masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan 23-24 Februari dan di tingkat provinsi antara 25-27 Februari 2017.
(Baca juga: KPU DKI Putuskan Adanya Kampanye pada Putaran Kedua Pilkada DKI)
Adapun putaran kedua akan dilangsungkan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen+1.
Pencoblosan rencananya dilakukan pada 19 April 2017 jika tidak ada gugatan. Masa kampanye putaran kedua berakhir tiga hari sebelum pencoblosan.