JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mempertanyakan apa landasan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI untuk menyelenggarakan kampanye di putaran kedua Pilkada DKI 2017.
"Apakah diatur kampanye dalam putaran kedua, kalau tidak diatur, jangan diatur. Makanya sejauh mana landasan hukum KPU (DKI) terkait kampanye di putaran kedua," kata Ace, saat ditemui di kantor DPD DKI Partai Golkar, di Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
Ace menyatakan, lebih baik KPU DKI ikuti saja aturan yang sudah ada, tidak perlu membuat aturan baru. Ia juga mengatakan, seingat dia di putaran kedua pada Pilkada DKI 2012 lalu, tidak ada kampanye di putaran kedua.
"Lebih baik KPU DKI kuti saja aturan yang ada jadi tidak perlu buat aturan baru," ujar Ace.
Jika tetap dibuat kampanye putaran kedua, anggota DPR RI Komisi II itu berencana menanyakan kepada pihak KPU terkait kampanye di putaran kedua itu.
"Saya sebagai komisi II akan minta KPU klarifikasi soal putaran kedua. Itu yang akan kami tanyakan dalam rapat pleno KPU," ujar Ace. "Kalau ada landasan hukum oke, kalau enggak ada jangan dipaksakan," tambah Ace.
Salah satu alasan KPU DKI membuat putaran kedua ada kampanye yakni karena khawatir dua pasangan calon yang lolos putaran kedua akan melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye terselubung. Ace menilai, Ahok-Djarot tidak mungkin melakukan hal itu.
"Lho kalo Pak Ahok ninjau banjir dan lain-lain apakah itu bukan tugasnya sebagai gubernur. Jadi saya kira enggak ada (kampanya terselubung). Selama nengok (warga) kan enggak pernah minta pilih Ahok-Djarot," ujar Ace. (Baca: KPU DKI Putuskan Adanya Kampanye pada Putaran Kedua Pilkada DKI)
KPU DKI Jakarta sebelumnya memutuskan adanya masa kampanye apabila putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 dilangsungkan. Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, keputusan itu diambil setelah KPU DKI berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin (20/2/2017) malam.
"Kami sedang membuat konsep kampanye tetap ada di putaran kedua, karena faktanya ada jarak waktu yang cukup panjang antara penetapan adanya putaran kedua dengan hari pemungutan suara," ujar Dahliah kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
KPU DKI menilai kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua nanti. Sebab, jika kampanye dilarang, hal yang dikhawatirkan justru ada kegiatan yang mengarah pada kampanye yang dilakukan pasangan cagub-cawagub yang lolos ke putaran kedua. KPU DKI berkaca pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2012.
Meski tidak ada masa kampanye putaran kedua, namun kedua pasangan calon saat itu memanfaatkan waktu untuk melakukan kegiatan seperti kampanye.
"Dari situ kami melihat kenyataannya kampanye tetap dibutuhkan untuk putaran kedua," kata dia. (Baca: Alasan Adanya Kampanye pada Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta)