JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pada Rabu (1/3/2017), pihaknya telah menerima laporan dari tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat tentang spanduk bernada provokatif.
Tim Basuki-Djarot melaporkan spanduk larangan menshalatkan jenazah pendukung dan penista agama di salah satu masjid di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Laporan ini soal spanduk yang diduga provokatif. Kami akan kroscek dulu atas laporan tersebut," kata Mimah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/3/2017).
Laporan tersebut disampaikan oleh anggota tim advokasi dan hukum Basuki-Djarot, Muhammad Hafidh Rahmawan. Dalam laporan itu, peristiwa yang ditulis adalah adanya spanduk tentang penolakan menshalatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama di Masjid Al-Jihad, Jalan BB 9A Karet Setiabudi, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi.
Penista agama yang dimaksud di sini dimaknai sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama, yaitu Basuki. Meski begitu, pelapor tidak menyertakan nama terlapor dalam laporan itu.
Menurut Mimah, tidak ada nama terlapor membuat syarat administrasi laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2017 belum terpenuhi.
"Tentu saja syarat administrasi belum terpenuhi. Tapi kami tetap akan kroscek dulu," kata Mimah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.