Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Terhenti Empat Tahun, Penyidik Polda Metro Jaya Lanjutkan Kasus CPO

Kompas.com - 02/03/2017, 19:49 WIB
Windoro Adi

Penulis

JAKARTA.KOMPAS.com - Setelah empat tahun kasus dugaan pencurian minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) terhenti, akhirnya hari ini, Kamis (2/3/2017), Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasusnya ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Utara (Jakut).

"Tadi pagi dua orang tersangkanya, SE selaku manajer PT BKP dan ER selaku petugas lapangan PT BKP, sudah diserahkan tahap dua ke Kejari Jakarta Utara, karena TKP-nya ada di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Kamis siang.

Kasus tersebut awalnya dilaporkan Alan Munir, Legal Division PT PMA, ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Januari 2012 lalu dengan nomor laporan polisi 02/K/I/2012/Resort Pel Tj Priok.

"Tersangka SE dan ER dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," ujar Argo.

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap I berkas perkara ke Kejari DKI pada 20 Oktober 2016 lalu. Kemudian, pada 17 Februari 2016, kasus dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI dengan nomor B-966/0.1.1/Epp.1/02/2017.

Selama proses penyidikan, keduanya tidak ditahan polisi. Alasannya karena subyektivitas penyidik.

"Tapi karena harus dilakukan tahap II, P21, tersangka dan barang bukti harus diserahkan ke kejaksaan. Kedua tersangka diminta hadir untuk tahap II pada tanggal 27 Februari 2017, tetapi baru bisa dilakukan pada pagi tadi. Sekarang sudah di kejaksaan," jelas Argo.

Rugi Rp 400 juta

Kasus bermula ketika PT PMA membeli CPO dari PTPN2 Manokwari dan Jayapura sebanyak 1.000 ton lebih pada 2011 lalu. Selanjutnya, CPO tersebut diangkut ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut dengan menggunakan Kapal MT Berkah Bahari 99.

"Selain PT PMA, kapal MT Berkah Bahari 99 juga membawa minyak CPO milik PT BKP sebanyak 4.482.917 kilogram," terang Suhardi, Kepala Legal Divison PT PMA yang menggantikan Alan.

Setibanya kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, dilakukan bongkar muat CPO tersebut. PT BKP meminta untuk diturunkan lebih dahulu, dengan alasan, angkutannya lebih banyak dibanding PT PMA.

Anehnya, setelah dilakukan pembongkaran, terjadi penyusutan CPO milik PT PMA sebanyak 42,9 ton yang kemudian menggelembung menjadi 61 ton dengan nilai Rp 400 juta.

Setelah proses mediasi yang tidak menemukan titik temu, Alan melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Termasuk saat awal kasus ini masuk, kami meminta bongkar muat secara terbuka. Namun PT BKP enggan melakukan. Bahkan kami mengundang Sucofindo untuk melakukan penakaran, tetapi mereka diusir," papar Sunardi.

Selanjutnya, PT PMA menempuh jalur hukum dengan melaporkan SE dan ER ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Barulah, di situ Sucofindo selaku ahli dapat melakukan pengawasan penimbangan ulang dan hasilnya menyatakan bahwa CPO milik PT PMA berkurang sekitar 4 ton lebih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com