Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Pertanyakan Dasar Hukum Dana Kampanye Putaran Kedua

Kompas.com - 02/03/2017, 19:59 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota tim pemenangan pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Sudiyatmiko Aribowo, mempersoalkan adanya masa kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Sebab, kampanye dan debat pada putaran kedua akan berimplikasi pada penggunaan dana kampanye.

"Ketika kemudian ada rancangan baru lagi, kampanye bentuk lain, akhirnya yang jadi pertanyaan laporan dana kampanye. Di PKPU dianggap semua selesai di putaran pertama dengan dilakukan audit dan hasil auditnya," ujar Miko dalam FGD tentang SK KPU DKI di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Miko menuturkan, pada saat audit dilaksanakan, rekening dana kampanye ditutup dan kelebihannya dikembalikan kepada negara.

"Kalau tiba-tiba harus dibuka lagi, termasuk di sana ada sanksi pidananya. Dan ketika digunakan lagi, yang jadi masalah adalah dasar hukumnya," kata Miko.

(Baca: Tim Ahok-Djarot Masih Pertanyakan Adanya Kampanye pada Putaran Kedua)

Tim pemenangan Ahok-Djarot, lanjut Miko, tidak ingin muncul potensi pelanggaran pidana dengan adanya kampanye dan dana kampanye tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, aturan soal dana kampanye tercantum dalam Undang-Undang dan PKPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

Dalam aturan disebutkan bahwa peserta pilkada melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye serta durasi waktu pelaporan.

"Yang tidak boleh, ketentuan pidana itu adalah menggunakan dana kampanye yang dilarang oleh Undang-Undang, termasuk juga kalau tidak salah menerima dana kampanye dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya, badan hukum asing, ataupun lembaga internasional," kata Titi dalam kesempatan yang sama.

KPU DKI merencanakan adanya kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 7 Maret-15 April 2017. KPU DKI juga memperbolehkan pasangan cagub-cawagub menerima kembali sumbangan dana kampanye.

Nantinya, kedua pasangan calon harus melaporkan laporan peneriman dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paling lambat satu hari setelah masa kampanye, yakni 16 April 2017.

KPU DKI Jakarta akan menetapkan aturan tersebut sebelum penetapan tahapan putaran kedua dan peserta putaran kedua Pilkada DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada Sabtu (4/3/2017).

Kompas TV Pilkada DKI Jakarta 2017 memasuki putaran kedua. Dua pasangan calon dipastikan kembali bersaing merebut simpati rakyat Jakarta. Sejumlah persiapan pun dilakukan masing-masing kandidat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com