TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito meminta pemilik pabrik kecap dan saus Sari Wangi di Kota Tangerang untuk menghentikan produksinya.
Sebab, dalam inspeksi mendadak yang dilakukan BPOM, Jumat (3/3/2017) siang, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
"Kami minta untuk berhenti sementara karena ada dugaan pelanggaran, yaitu belum ada izin edar, lalu kandungan pengawet dan pewarna yang diduga melebihi batas sehingga berpotensi membahayakan kesehatan," kata Penny di hadapan pewarta.
(Baca juga: BPOM Sidak Pabrik Kecap dan Saus Botol di Tangerang)
Menurut Penny, pabrik ini telah beroperasi sejak 1980. Setiap hari, pabrik tersebut mampu memproduksi kecap dan saus botol dalam jumlah besar untuk diedarkan ke banyak tempat di Indonesia.
"Peredarannya sampai ke Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, ada di delapan provinsi," kata Penny tanpa mengucapkan detail provinsi mana saja yang terdapat produk ini.
Pihak BPOM masih meminta keterangan pada penanggung jawab bernama Hendra.
Jika pihak pabrik mau bekerja sama untuk memperbaiki produknya, BPOM akan mempertimbangkan lagi, apakah usaha tersebut bisa tetap dilanjutkan atau ditutup untuk seterusnya.
"Tergantung niat baik pabrik, karena di sini kami sudah amati dari lama. Ini juga sebagai contoh untuk di tempat-tempat lain yang melakukan hal yang sama," ujar Penny.
(Baca juga: BPOM Sita Obat dan Makanan Ilegal dan Kedaluwarsa Senilai Rp 10,8 Miliar)