JAKARTA, KOMPAS.com — Mustolih Siradj, warga yang digugat PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart, akan melaporkan balik pihak Alfamart ke sejumlah lembaga dan intansi pemerintah. Pertama, Mustolih mengaku dirinya akan melaporkan pihak Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Senin depan saya akan melaporkan Alfamart karena Alfamart ini emiten, perusahaan tbk, yang terdaftar di OJK, maka saya Senin besok akan melaporkan dia ke OJK," kata Mustolih, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2017).
Mustolih berencana melaporkan Alfamart kepada OJK karena dirinya telah digugat ke pengadilan.
"Atas gugatan ini. Kan konsumen oleh Undang-Undang OJK itu sangat dilindungi," ujar Mustolih.
Selain itu, dirinya akan membawa masalah ini ke Kementerian Perdagangan.
"Karena entitas bisnis dia juga terkait dengan jasa perdagangan, saya juga akan laporkan ke Kementerian Perdagangan," ujar Mustolih.
Tak hanya itu, ia juga akan melaporkan Alfamart ke Kementerian Sosial. Dia berharap Kemensos menghentikan izin penyelenggaraan sumbangan dari Alfamart. (Baca: Muncul Petisi Minta Alfamart Tarik Gugatan dan Buka Laporan Sumbangan)
Mustolih menunjukkan kepada Kompas.com adanya Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 820/HUK-PS/2015 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Panitia Bakti Sosial Alfamart di Tangerang.
"Khusus kepada Menteri Sosial, saya akan meminta kepada Menteri Sosial untuk menghentikan dan mencabut izin penyelenggaraan sumbangan yang selama ini diberikan Kementerian Sosial kepada Alfamart," ujar Mustolih.
"Karena bukannya dia (Alfamart) terima kasih ke konsumen yang kritis, malah dihadiahi gugatan," tambahnya lagi.
Mustolih diketahui pernah mengajukan soal transparansi penyaluran donasi konsumen Alfamart kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Belakangan dirinya dan KIP digugat pihak Alfamart.
Atas gugatan pihak Alfamart, Mustolih akan dipanggil mengikuti sidang perdana pada Senin (8/3/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang, pihak yang digugat adalah KIP sebagai tergugat I sedangkan Mustolih ditulis sebagai tergugat II. (Baca: Penjelasan Alfamart atas Gugatan ke Konsumen dan soal Donasi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.