Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Reklamasi Pulau C dan D

Kompas.com - 09/03/2017, 18:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan Pemprov DKI ke kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).

Laporan ke Ombudsman itu terkait izin lingkungan dan tata ruang Pulau Reklamasi C dan D, di Teluk Jakarta.

Ketua Kesatuan Nelayan Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata mengatakan, pelaporan dibuat karena ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemprov DKI.

"Kami mau melakukan pelaporan dan pengaduan maladministrasi oleh Pemprov DKI dalam proyek reklamasi C dan D," kata Marthin, dalam dialog dengan pihak Ombudsman.

Para pelapor itu diterima oleh Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Ombudsman RI, Dominikus Dalu. Pada pokok lisan aduannya, yang dipermasalahkan adalah pembangunan rumah dan ruko di atas dua pulau reklamasi namun izin pembangunannya disebut belum ada.

"Di atas pulau C dan D itu sudah ada rumah, ruko, dan sebagainya. Nah, berdasarkan peraturan lingkungan hidup itu wajib amdal dan izin lingkungan. Tapi itu tidak ada (izinnya)," ujar Marthin.

(Baca: Reklamasi Dianggap Merusak Lingkungan, Ahok Salahkan Pulau C dan D)

Marthin menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E melanggar peraturan perundang-undangan, merugikan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir. Pergub tersebut juga disebut melanggar karena terbit sebelum adanya Perda Zonasi.

Poin lainnya, reklamasi di dua pulau itu dianggap melanggar Undang-Undang Penataan Ruang karena dua pulau itu disebut dibangun tergabung. Menurut Marthin, pembangunan yang tidak sesuai tata ruang bisa dikategorikan tindak pidana tata ruang.

Dia menduga ada tindakan kesewenang-wenangan Pemprov DKI karena reklamasi harusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, pengacara dari LBH Jakarta, Nelson, berharap dengan laporan tersebut Ombudsman dapat melakukan investigasi.

"Karena tidak ada izin lingkungan tapi sudah dibangun. Kedua, tata ruang belum ada tapi sudah berdiri ruko bangunan, tentu ada aspek maladministrasi," ujar Nelson.

Adapun Pulau C dan D adalah pulau reklamasi yang dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group). Izin pelaksanaannya dikeluarkan pada era Gubernur Fauzi Bowo atau Foke.

Kompas TV Ahok Cari Solusi untuk Pengembang Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com