JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyegel Pulau C dan D di Teluk Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengapresiasi penyegelan tersebut. Sebab, proyek reklamasi yang dilakukan PT Kapuk Naga Indah (KNI) dinilai tidak memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Saya kira penyegelan ini sesuai karena dianggap melanggar. Kerja di lapangan tidak sesuai dengan Amdal yang ada," kata Ahok, di RPTRA Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2016).
Ahok mengatakan, para pengembang harus memenuhi berbagai persyaratan terkait lingkungan.
Adapun keputusan pemberhentian sementara proyek reklamasi Pulau C dan D tertuang dalam Surat Keputusan nomor SK.35/MLHK/Sekjen/Kum/9/5/2016 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya.
PT KNI diwajibkan untuk memenuhi perizinan dokumen lingkungan yang diminta oleh pemerintah. (Baca: Selain Menyegel Pulau C dan D, Kementerian LHK Juga Segel Pulau G)
"Kalau enggak salah, mereka diminta memperbaiki cara teknik kerjanya dalam waktu 120 hari. Supaya mirip dengan kajian Amdal dan aturan," kata Ahok.
"Persoalannya adalah, teknik reklamasinya salah. Agak sedikit menyimpang dari Amdal, itu saja," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.