Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau C dan D Disegel, PT KNI Siap Penuhi Persyaratan dari Kementerian LHK

Kompas.com - 11/05/2016, 21:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan sementara proyek reklamasi di Pulau C, D, dan E. PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang pun diberi sejumlah syarat jika ingin penghentian sementara proyek tersebut dicabut oleh KLHK.

Salah satu syaratnya, mereka diminta untuk membuat kanal alur keluar yang memisahkan antara Pulau C dan D.

Manajer Lingkungan PT KNI Kosasih menuturkan, pihaknya telah merencanakan pembuatan kanal tersebut. Namun, menurut dia, hal itu diurungkan karena pihak KLHK terlebih dahulu meminta pemberhentian kegiatan di proyek itu. Hal tersebut pun urung dilaksanakan.

"Sebenarnya dalam perencanaan pun sudah ada hitung-hitunganya, tetapi namanya pekerjaan pembongkaran platform, jadi otomatis terbentuk saat kami mencopot platform itu. Kalau Anda membangun bangunan kan ada platform besi-besi itu," ujar Kosasih di Pulau C, Rabu (11/5/2016).

Kosasih menerangkan, sebenarnya, jika hari ini disuruh mengerjakan pembuatan kanal tersebut, dirinya akan melakukannya. Namun, karena diperintahkan untuk menghentikan kegiatan, pihaknya tidak bisa melakukan hal tersebut.

Kosasih menjelaskan, pihaknya berencana membuat kanal dengan lebar 100 meter hingga 300 meter. Ia  menginginkan agar pembuatan kanal tersebut bisa terealisasi secepatnya.

"Saya kira makin lama kan makin mahal. Kalau bisa cepat, ngapain dilama-lamain. Cepatlah," ucapnya. (Baca: Dipasang Plang, Proyek Reklamasi Pulau C dan D Resmi Dihentikan)

Kosasih menuturkan, dengan dikeluarkannya surat penghentian sementara dari KLHK, tidak berarti semua pembangunan dihentikan. Menurut dia, jika pembangunan untuk memenuhi syarat yang diajukan oleh pihak KLHK, maka hal tersebut boleh dilakukan.

"Surat ini jelas berisi pesan bahwa kami sudah bisa melakukan itu. Penghentian keseluruhan, tidak. Jadi, kami masih boleh melaksanakannya sepanjang masih dicantumkan di dalam surat itu," kata Kosasih. (Baca: Sudah Dirikan Bangunan, Pengembang Pulau C dan D Siap Bayar Denda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com