Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Buni Yani Tak Kunjung P-21, Ini Kata Komnas HAM

Kompas.com - 09/03/2017, 20:47 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian tengah menunggu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas Buni Yani dalam kasus UU ITE lengkap. Berkas ini sudah tiga kali dilimpahkan polisi ke Jaksa namun tak kunjung siap disidangkan.

"Sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar. Sudah beberapa hari yang lalu. Kita tunggu kelanjutannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, Kamis (9/3/2017).

Terkait lamanya proses hukum Buni Yani, Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Hafid Abbas mengaku tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berlangsung atas kasus Buni Yani.

Beberapa waktu lalu, Buni Yani mengadukan kasusnya ke Komnas HAM dan Ombudsman RI. Hafid menggarisbawahi kaitan antara kasus Buni dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dijerat dengan penodaan agama.

Hafid mencatat sejumlah kasus serupa di masa lalu yang berjalan cepat tanpa berlarut-larut. Pertama adalah kasus Arswendo Atmowiloto yang mempublikasikan hasil surveinya di Tabloid Monitor pada 15 Oktober 1990.

Hasil survei itu menempatkan antara lain Presiden Soeharto di urutan pertama tokoh yang paling diidolakan masyarakat Indonesia, sedangkan Nabi Muhammad ada di urutan kesebelas.

Setelah polling terbit pada awal Oktober, terjadi protes yang besar, sehingga pada 22 Oktober 1990 kantor Arswendo didemo massa, Hanya lima hari kemudian, pada 27 Oktober 1990, Arswendo ditahan polisi.

Tidak berapa lama kemudian seluruh proses kasusnya diselesaikan oleh Kejaksaan dan Pengadilan dan Arswendo akhirnya menjalani hukumannya di LP Cipinang dan ia bebas pada 27 Desember 1995.

"Apabila kasus Arswendo dapat ditangani dan diselesaikan oleh aparat penegak hukum dengan cepat dan tuntas, mengapa kasus lain terkesan berlarut-larut," kata Hafid dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Kedua adalah kasus Permadi yang juga terkait dengan penodaan agama pada pertengahan 1994. Kasusnya berawal ketika Permadi menjadi pembicara dalam Panel Forum Lembaga Kepresidenan di kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 28 April 1994.

Dalam forum itu, Permadi antara lain menyebutkan, kekuasaan besar akan mengubah seseorang menjadi diktator.

"Soekarno diktator, Soeharto diktator dan juga Nabi Muhammad adalah diktator," kata Permadi waktu itu.

Atas pernyataan itu, Permadi dinilai menghina Islam. Ia kemudian ditangkap dan ditahan dan diproses secara hukum dan akhirnya divonis untuk menjalani hukuman kurungan selama tujuh bulan di LP Yogyakarta.

"Semua proses hukum atas kasus Permadi berjalan lancar, cepat, tanpa ada kendala-kendala yang berarti," ujar Hafid.

Ia pun mencatat, kasus-kasus penistaan agama lainnya yang terjadi di Tanah Air dalam beberapa dekade terakhir kelihatannya cukup banyak dan amat beragam. Namun secara keseluruhan dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas oleh aparat penegak hukum.

"Masyarakat luas dapat menerima keputusan final dari seluruh proses hukum itu karena dinilai memenuhi rasa keadilan," ujar Hafid.

Hafid menyebut jika kasus Buni Yani dan Ahok dibiarkan berlarut-larut, maka akan merugikan citra negeri di mata dunia yang dapat berpengaruh terhadap aspek ekonomi, sosial, dan politik. Ia berharap berbagai pengalaman dan yurisprudensi kasus serupa dapat dijadikan telaah komparatif untuk mempercepat proses penyelesaian.

"Komnas HAM berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat, tuntas dan terbebas dari segala bentuk intervensi dan diskriminasi sesuai dengan prinsip-prinsip supremasi hukum dan asas kesamaan di hadapan hukum," ujarnya.

Kompas TV Tersangka kasus Undang-Undang ITE, Buni Yani, mendatangi Komnas HAM. Buni Yani meminta mendapat keadilan yang setara di depan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com