JAKARTA, KOMPAS.com - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan saksi ahli dalam sebuah persidangan harus obyektif dan tidak berlaku layaknya saksi fakta.
Edward hadir sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
"Di dalam keterangan depan sidang juga saya telah meluruskan beberapa hal, bahwa ahli harus bersifat obyektif, independen, dan netral. Jangan sampai ahli termasuk pihak pelapor atau memiliki conflict of interest persoalan yang sedang disidangkan," kata Edward usai sidang.
Di hadapan majelis hakim sebelumnya, kuasa hukum Ahok sempat menanyakan apakah dibenarkan bila saksi ahli menyatakan terdakwa bersalah atau bicara seputar kejadian di lokasi.
Edward mengungkapkan, hal itu tidak dibenarkan karena saksi ahli seyogianya tidak diperbolehkan memberi kesimpulan atau masuk pada materi perkara seperti saksi fakta. Sama halnya dengan saksi fakta yang seharusnya bicara mengenai apa yang dia lihat dan rasakan saja.
Bukan memberi keterangan di luar topik, seperti membicarakan perkara dari sudut pandang agama dan sebagainya. Kuasa hukum Ahok sebelumnya beberapa kali mengeluh soal saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.