JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD DKI pada Rabu (15/3/2017). Keempat raperda itu adalah Raperda PD Air Jakarta, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Kearsipan, dan Raperda Perindustrian.
"Negara berkepentingan untuk mengatur pengelolaan arsip di setiap lembaga negara dan badan pemerintahan. Moerdiono, Menteri Sekretaris Negara era Pemerintahan Soeharto mengungkapkan bahwa, tanpa arsip, suatu bangsa akan mengalami sindrom amnesia kolektif dan akan terperangkap dalam kekinian yang penuh dengan ketidakpastian," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dalam pidato penyampaian empat raperda itu di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Arsip, kata dia, merupakan tulang punggung bagi manajemen pemerintahan yang berorientasi kepada peningkatan mutu pelayanan publik. Perda Kearsipan nantinya akan menjadi produk hukum bagi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan diajukan karena keberadaan perpustakaan dianggap sebagai salah satu indikator kemajuan suatu daerah.
"Untuk melihat wajah daerah, dapat dilihat dari tampilan perpustakaannya. Baik yang terdapat di lingkungan SKPD, kecamatan, kelurahan dan di permukiman masyarakat," kata Sumarsono.
Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta diajukan terkait dengan peleburan dua perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah BUMD), yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PDAM Jaya) dan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PD PAL Jaya).
"Diharapkan peleburan ini dapat mempercepat cakupan pelayanan air yang bersih, serta pengelolaan air limbah yang sehat, efisien, tangguh, berkembang, dan memiliki kompetensi tinggi dalam pelayanan dan pengelolaan air," kata Sumarsono.
Pengajuan Raperda Perindustrian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Aturan itu untuk memberikan kepastian berusaha, persaingan usaha yang sehat, mencegah penguasaan industri oleh satu kelompok perseorangan yang dapat merugikan masyarakat, dan lain-lain.
"Mengingat penting dan strategisnya empat Rrperda itu, saya harapkan kiranya dapat segera dilakukan pembahasan untuk memperoleh persetujuan menjadi Perda," kata Sumarsono.
Pengajuan raperda itu diserahkan Sumarsono kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.