Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Akan Putuskan Kasus Ketua KPU Jakut yang Tak Dirikan TPS di Kolong Tol

Kompas.com - 15/03/2017, 20:37 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mendengarkan keterangan dari Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Muin yang dilaporkan karena diduga tidak mendirikan TPS di kolong tol untuk pemilih yang merupakan warga eks Kalijodo dalam persidangan Rabu (15/3/2017).

Selain itu, DKPP yang didampingi tim pemeriksa daerah dari Bawaslu DKI Jakarta juga telah mendengarkan keterangan dari pengadu yang merupakan warga eks Kalijodo, Leonardo Eko Wahyu Widyatmoko, dalam sidang yang sama.

Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak, DKPP akan mengkaji dan melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah Abdul melanggar kode etik atau tidak.

Salah satu pertimbangan DKPP untuk mengkaji dan membuat putusan tersebut yakni catatan dari tim pemeriksa daerah.

"Kami (tim pemeriksa daerah) nanti kasih catatan-catatan persidangan untuk jadi pertimbangan keputusan DKPP atas pengaduan pelanggaran kode etik ini," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti seusai persidangan.

(Baca juga: Diduga Tidak Dirikan TPS di Kolong Tol, Ketua KPU Jakarta Utara Dilaporkan ke DKPP)

Mimah mengatakan, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan pelanggaran etik penyelenggara pemilu hanyalah DKPP.

Pihak yang melakukan rapat pleno pun hanya mereka, tanpa melibatkan tim pemeriksa daerah.

Sebab, tim pemeriksa daerah hanya mendampingi DKPP untuk mencatat dan menggali fakta-fakta saat persidangan berlangsung.

"Tim pemeriksa daerah mendampingi DKPP. Kan ini DKI Jakarta, jadi Bawaslu DKI mendampingi. Nanti DKPP rapat pleno," kata Mimah.

Sanksi terkait pelanggaran etik, lanjut dia, bisa berupa sanksi administrasi berupa teguran hingga pemberhentian penyelenggara pemilu.

Namun, pemberhentian biasanya hanya untuk kasus yang berat, seperti yang berkaitan dengan netralitas dan independensi penyelenggara.

Leo melaporkan Abdul karena diduga tidak menjalankan rekomendasi Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno berdasarkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) untuk mendirikan TPS.

Putusan KIP itu menyatakan, KPU Jakarta Utara harus mendirikan TPS di kolong tol dekat Kalijodo dan memberikan data daftar pemilih tetap (DPT) Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kemudian merekomendasikan kepada Abdul untuk menjalankan kedua putusan tersebut.

Namun, KPU Jakarta Utara disebut hanya menjalankan putusan kedua, yakni memberikan data DPT.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com