Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemprov DKI Ajukan Banding Gugatan Izin Reklamasi

Kompas.com - 20/03/2017, 10:01 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan Pemprov DKI akan mengajukan banding atas kekalahan mereka di PTUN Jakarta terkait gugatan izin reklamasi Pulau I, F, dan K. Sumarsono menyampaikan alasan Pemprov DKI mengajukan banding.

"Pertama, (di pengadilan) yang lalu memang tidak dilengkapi atau ada dokumen yang tercecer terkait tata ruang atau zonasi," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/3/2017).

Pada sidang banding nanti, Pemprov DKI akan melengkapi dokumen terkait tata ruang itu, Alasan kedua, kata Sumarsono, pengadilan tidak pernah menyinggung soal AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) yang telah disosialisasikan Pemprov DKI.

Sumarsono mengatakan Pemprov DKI akan menyampaikan bahwa AMDAL telah dilakukan dan sudah disosialisasikan.

"Ketiga, mengenai kewenangan, gubernur dengan tegas memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan itu," ujar Sumarsono.

Sumarsono mengakui Pemprov DKI belum menunjukkan tiga hal itu pada persidangan pertama sehingga mereka kalah.

"Pada proses yang tahap pertama, betul dokumen itu kurang lengkap atau kurang terpresentasikan dengan baik," ujar Sumarsono.

Dengan bekal dokumen itu, Sumarsono berharap Pemprov DKI bisa meluruskan duduk permasalahan izin reklamasi ini pada saat banding. Sumarsono memastikan izin yang dikeluarkan Pemprov DKI masih dalam koridor hukum.

"Tidak mungkin Pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat," ujar Sumarsono. (Baca: Tiga Kemenangan Nelayan Terkait Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K)

PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau K, F, dan I. Para penggugat dalam perkara ini adalah nelayan Muara Angke dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Selain Pemprov DKI, tergugat dalam perkara ini adalah PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemilik izin reklamasi Pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi sebagai pemilik izin reklamasi Pulau I, dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemilik izin reklamasi Pulau F.

Kompas TV Izin Reklamasi Dicabut, Ini Tanggapan Anies & Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com