JAKARTA, KOMPAS.com - Massa pengunjuk rasa dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mulai berdatangan ke Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017) pagi.
Namun, jumlah mereka belum terlalu banyak. Pantauan Kompas.com pada pukul 08.48 WIB, massa yang terlebih dahulu datang berasal dari kubu pro-Ahok.
Mereka datang dengan mengenakan kemeja kotak-kotak dan membawa bendera merah putih yang diikatkan ke bambu.
(Baca juga: Sidang Ke-15, Tak Ada Persiapan Khusus yang Dilakukan Ahok)
Terlihat pula satu unit mobil komando yang digunakan oleh peserta aksi untuk berorasi. Namun, saat ini massa belum melakukan orasinya.
Massa pro-Ahok masih berjoget-joget dengan diiringi lagu "Maumere" dan "Poco-poco" yang diputar dari mobil komando.
Sementara itu, massa kontra Ahok juga sudah terlihat berdatangan. Laskar dari Front Pembela Islam (FPI) terlihat lebih dahulu datang ke lokasi dengan membawa mobil komando.
Berbeda dengan massa pro-Ahok, massa kontranya lebih memilih memutar lagu-lagu rohani ataupun ceramah dari mobil komando.
Mereka juga masih terlihat duduk-duduk sambil meminum kopi di lokasi. Massa kontra-Ahok juga terlihat membawa bendera ormas masing-masing.
Meski massa pendemo belum banyak yang datang, pihak kepolisian tetap berjaga. Mereka membentuk pagar betis di balik kawat berduri.
Massa kedua kubu juga diarahkan untuk mengambil tempat terpisah. Adapun massa pro-Ahok ditempatkan di sisi utara Jalan RM Harsono, sedangkan masa kontra-Ahok diarahkan di sisi selatan ruas jalan tersebut.
Pola pengamanan polisi pun tetap sama dengan saat sidang-sidang sebelumnya. Mereka tetap menyiagakan kendaraan taktis di lokasi.
Kendaraan tersebut ditempatkan di depan massa pro ataupun kontra. Jalan RM Harsono juga ditutup di kedua arahnya.
Rencananya, sidang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang ke-15 ini adalah mendengarkan saksi ahli dari pihak Ahok. Akan ada tiga saksi ahli yang akan bersaksi.
Mereka adalah KH Ahmad Ishomuddin yang merupakan ahli agama Islam yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.
Saksi lainnya adalah Prof Dr Rahayu Surtiati yang merupakan ahli bahasa. Dia merupakan guru besar lingistik dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.
Terakhir, adalah C Djisman Samosir yang akan menjadi saksi ahli hukum pidana. Dia merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
(Baca juga: Sidang Ke-15, Tim Pengacara Ahok Hadirkan 3 Saksi Ahli )
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah saat sedang melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.