JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) pada 22-28 Maret 2017.
Pada waktu tersebut, pemilih yang belum terdaftar dalam DPS bisa mendaftarkan diri mereka ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, saat DPS diumumkan, jumlah pemilih yang merasa belum terdaftar kemudian mendaftarkan diri mencapai 55.000 orang.
"Ketika diumumkan DPS waktu 22-28 kemarin itu ada sekitar 55.000-an pemilih baru," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
(Baca juga: DPS Ditetapkan, TPS pada Putaran Kedua Pilkada DKI Bertambah 9)
Dari jumlah tersebut, KPU DKI Jakarta melalui PPS akan kembali memverifikasi identitas kependudukan mereka.
Hal itu dilakukan untuk memastikan data tersebut tidak ganda atau memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Nanti semua akan digabung dan kemudian dicocokan datanya apakah terjadi kegandaan atau tidak. Sekarang teman-teman di tingkat kelurahan sedang melakukan input data," kata dia.
Input data yang dilakukan PPS saat ini merupakan bagian dari penyusunan DPS hasil perbaikan.
DPS hasil perbaikan tersebut akan menjadi basis data penetapan daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Sampai tanggal 31 Maret dilakukan penginputan data dari perbaikan daftar pemilih sementara itu. Tanggal 1 April dilakukan rekapitulasi DPS di tingkat kecamatan, nanti tanggal 4 April rekapnya di tingkat kota sekaligus penetapan DPT," ucap Sumarno.
(Baca juga: Dari 237 Ribu DPTb Putaran Pertama, 134 Ribu Masuk DPS Putaran Kedua)
Adapun jumlah DPS pada putaran kedua yang telah ditetapkan yakni 7.264.749 dengan TPS sejumlah 13.032.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.