Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pandangan Antara Ahli Hukum Pidana dari JPU dan Pengacara Ahok

Kompas.com - 30/03/2017, 11:33 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum sama-sama bersikeras untuk meyakinkan hakim dalam persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

JPU meyakinkan bahwa dakwaan Ahok menodai agama adalah benar, sementara pengacara berusaha meloloskan Ahok dari dakwaan JPU. Usaha meyakinkan itu tentu ditempuh lewat persidangan, salah satunya dengan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus.

Salah satu keterangan yang menarik adalah ahli hukum pidana. JPU dan kuasa hukum Ahok sama-sama berpegang pada keterangan ahli mereka. Adapun keterangan ahli mereka berbeda pandangan.

Misalnya, keterangan ahli hukum pidana dari JPU, Mudzakkir, Selasa (21/2/2017) yang mengatakan berdasarkan analisa pada video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, ada tiga kalimat Ahok yang dianggap menodai agama.

Kalimat pertama adalah ‘Jangan percaya sama orang', kedua ‘Maka kamu enggak pilih saya', ketiga ‘Dibohongi pakai' yang kemudian dilanjutkan dengan kata 'dibodohi’. Mudzakkir mengatakan tiga penggalan kalimat itu berkaitan satu sama lain.

Kalimat pertama menandakan ada orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51, kalimat itu berkaitan dengan kalimat kedua. Orang yang menyampaikan Al-Maidah itu membuat Basuki tidak dipilih.

Sementara, kalimat ketiga menandakan orang yang menyampaikan Al-Maidah menggunakannya sebagai alat berbohong. Mudzakkir mengatakan semua isi pidato Ahok terdengar netral kecuali tiga penggalan kalimat itu. Dia pun menyimpulkan tiga kalimat tersebut masuk unsur penodaan.

"Kalau kata-kata lain itu kan netral pak. Kata ini harus dimaknai konteks ini, jadi penodaan," ujar Mudzakkir. (Baca: Ahli Psikologi Sosial: Yang Dipersoalkan Ahok Bukan soal Agama, tetapi..)

Sementara itu, ahli hukum pidana dari pihak Ahok, I Gusti Ketut Ariawan, berpendapat sebaliknya. Menurut dia, unsur penodaan agama Ahok tak terpenuhi. Ahli dari Universitas Udayana ini mengatakan satu-satunya unsur kesengajaan oleh Ahok dalam pidato tersebut berkaitan dengan budidaya ikan kerapu.

"Ucapan itu niatnya untuk apa? Makanya saya bilang itu sengaja tapi ada enggak niatnya untuk menodakan agama? Niat menodai tidak ada," ujar Gusti, Rabu (29/3/2017).

Dalam persidangan yang sama, Gusti mengatakan bahwa dakwaan JPU kepada Ahok prematur atau tidak jelas. Ahok didakwa Pasal alternatif antara 156 KUHP atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. (Baca: Jaksa Anggap Keterangan Ahli Agama dari Pihak Ahok Menguntungkannya)

Menurut dia pasal 156 hanya ditujukan untuk golongan, bukan agama. Sementara untuk pasal 156a dinilai tidak tepat lantara pasal itu untuk menghindari hadirnya kepercayaan-kepercayaan baru di Indonesia pada masa pembentukan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dalam penyelesaian kasus penodaan agama, Gusti mengatakan, seharusnya diselesaikan secara preventif dan bukan represif.

Kompas TV Tujuh orang saksi rencananya akan memberikan kesaksian di persidangan KTP Elektronik, hari ini (30/3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com