JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono belum menerima surat resmi tentang penetapan tersangka mantan Wali Kota Jakarta Barat Fatahillah dan Sekretaris Kota Jakarta Barat Asril Marzuki.
Sumarsono mengatakan dia tidak ingin tergesa menarik kesimpulan terkait kasus yang menimpa pejabat DKI itu.
"Namanya tersangka ya, kami tidak boleh menyimpulkan lebih dari hal itu. Mudah-mudahan semua bisa diselesaikanlah, jangan berlanjut," ujar Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (31/3/2017).
(baca: Sumarsono: Kasus Korupsi Itu Kan Sudah Lama, Mungkin Gubernurnya Bukan Pak Ahok)
Pencopotan Fatahillah dan Asril sebagai PNS DKI masih menunggu kasusnya memiliki putusan hukum tetap. Jabatan Fatahillah saat ini adalah Asisten Sekretariat Provinsi DKI bidang Kesejahteraan Rakyat.
"Saya belum sempat ketemu beliau, belum konfirmasi juga masalahnya apa, yang jelas masalah terkait dengan posisi jabatan beliau ketika menjadi Wali Kota Jakarta Barat," ujar Sumarsono.
Seperti dikutip dari tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Walikota Jakarta Barat, Fatahillah, dan Sekretaris Kota Jakarta Barat, Asril Marzuki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan PBH di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah menjelaskan telah cukup bukti kedua mantan pejabat tersebut memotong anggaran proyek dengan kerugian negara Rp 5 miliar.