Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Diperiksa, Ahok Akan Ingat Lagi Kejadian di Kepulauan Seribu

Kompas.com - 03/04/2017, 13:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjalani persidangan  beragendakan pemeriksaan terdakwa pada kasus penodaan agama, Selasa (4/4/2017) besok. Salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Rian Ernest, mengatakan Ahok bersiap untuk persidangan besok.

"Dari siang ini Pak Ahok akan refresh memori lagi kejadian waktu itu. Supaya hakim dan jaksa lebih mengerti," kata Rian, kepada wartawan, Senin (3/4/2017).

Ahok akan mengingat kembali peristiwa yang kemudian diduga mengadung unsur penodaan agama. Ahok diduga telah melakukan penodaan agama saat mengutip surat Al-Maidah ayat 51 pada sambutannya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Saat itu, Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta melakukan panen ikan kerapu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Digali lagi Pak Ahok ngomong apa saja. Jadi Pak Ahok akan ditanya hakim, itu yang jawab Pak Ahok dan kami (penasehat hukum) tidak bisa interupsi," kata Rian.

Ia juga menjelaskan, persidangan besok masih bersifat tertutup dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Sebab, proses persidangan masih pembuktian.

"Pas pembacaan pledoi atau tuntutan, (TV) sudah bisa live (menayangkan langsung persidangan)," kata Rian.

Pada sidang yang diselenggarakan Rabu (29/3/2017) lalu, ada enam ahli yang didengarkan keterangannya. Dua ahli ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yakni Bambang Kaswanti Purwo, ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta dan Risa Permana Deli, ahli psikologi sosial dari Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa.

Empat ahli yang lain tak ada dalam BAP yakni Hamka Haq, ahli dari Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah; KH Masdar Farid Mas'udi, ahli dari Rais Syuriah PBNU; I Gusti Ketut Ariawan, ahli dari Universitas Udayana; dan Sahiron Syamsuddin, ahli dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Ahok juga membacakan BAP saksi ahli Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di persidangan.

Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com