Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Berkas Perkara Ahok Aneh bin Ajaib

Kompas.com - 06/04/2017, 10:16 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta, mempertanyakan banyaknya permasalahan teknis pada alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus dugaan penodaan agama, Selasa (4/4/2017).

Padahal, lanjut dia, berkas perkara Ahok sudah dinyatakan lengkap untuk dibawa ke persidangan.

"Kan katanya berkas itu sudah P21, artinya dinyatakan telah lengkap. Nyatanya kemarin banyak alat bukti yang tidak bisa dibuka, ini aneh bin ajaib," kata Wayan, kepada wartawan, di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).

Baca: Selama 3 Jam, Sidang Ahok Hanya Diisi Pemutaran Video

Pada persidangan ke-17, majelis hakim sempat dibuat menunggu karena adanya permasalahan teknis pada pemutaran video yang diajukan jaksa. Beberapa kali video tak bisa diputar, salah satunya adalah video pidato Ahok di DPP Nasdem.

Ahok diduga mengutip Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di DPP Partai Nasdem. Selain berkas perkara, Wayan menganggap saksi yang dihadirkan oleh JPU juga lemah. Sebab, saksi fakta yang dihadirkan tak langsung melihat dan mendengar pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Menurut KUHAP keterangan saksi yang seperti itu tidak bisa dipertimbangkan sebenarnya. Makanya apa ini boleh dalam aspek hukum kedepannya seperti ini? Apakah jaksa dan kepolisian mau mempertahankan tradisi seperti ini?" kata Wayan.

Baca: Barang Bukti Buni Yani Sempat Mau Diperlihatkan di Sidang Ahok

Pengacara harap Ahok dituntut bebas

Berkaca dari keterangan saksi dan ahli serta barang bukti, Wayan berharap JPU dapat menuntut bebas Ahok sebagai terdakwa dugaan penodaan agama. Adapun pembacaan tuntutan oleh JPU akan dilaksanakan pada Selasa (11/4/2017) mendatang.

"Saya mengingatkan, tidak ada larangan jaksa menuntut bebas atau lepas (Ahok)," kata Wayan.

Wayan menyebut, 13 saksi pelapor Ahok tak satupun yang hadir saat gubernur petahana DKI Jakarta itu melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Selain itu, kata dia, banyak video yang tak dapat diputar di persidangan.

Baca: Pekan Depan, Sidang Ahok Boleh Disiarkan Langsung

"Ini sangat memalukan, ada kasus seperti ini, sudah P21. Tapi saksi pelapor tidak melihat dan alat bukti tidak bisa dilihat," kata Wayan.

Jika tidak ada tekanan, lanjut dia, JPU bisa menuntut Ahok bebas. Sementara itu, Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok yang lainnya, juga berharap hal yang sama dengan Wayan.

"Ini bukan masalah malu atau gengsi, ini masalahnya bukankah di pengadilan kita mencari kebenaran materil. Kalau ada kebenarannya, jangan ragu-ragu menuntut bebas di pengadilan," kata Humphrey.

Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Pentingnya Pembuktian Unsur Niat dalam Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com