JAKARTA, KOMPAS.com - Hermawan (28), penodong Risma Oktaviani (25) yang tengah membawa anaknya DI (1) di dalam angkot jurusan Rawamangun-Pulogadung ternyata merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Yang bersangkutan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi," ujar Argo, kepada Kompas.com, Senin (10/4/2017).
Argo menuturkan, sementara ini polisi menyimpulkan Hermawan menodong karena ingin menguasai barang berharga milik korban. Dia sempat meminta kalung, gelang, dan ponsel milik korbannya saat beraksi di dalam angkot.
"Motifnya karena dia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya," kata Argo.
(baca: Ibu dengan Balita Ditodong di Angkot Rawamangun-Pulogadung)
Hermawan menodong Risma Oktaviani (25) yang tengah membawa anaknya DI (1) di dalam angkot jurusan Rawamangun-Pulogadung Minggu (9/4/2017), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kejadian itu bermula saat Hermawan naik angkot di depan Kantor Perumnas III. Saat di dalam angkot, Hermawan tiba-tiba menodongkan senjata tajam kepada penumpang di dalam angkot dan meminta ponsel, kalung, serta gelang diberikan kepadanya.
Sontak para penumpang berteriak minta tolong. Pada saat bersamaan, anggota Satlantas Jakarta Timur, Aiptu Sunaryanto melintas untuk berangkat dinas.
Dia pun melihat Hermawan menodongkan pisau ke leher Risma yang tengah menggendong anaknya. Sunaryanto sempat bernegoisasi sekitar setengah jam dengan Hermawan.
Saat melihat Hermawan lengah, Sunaryanto pun beraksi. Dia menembak lengan kanan Hermawan dan langsung membekuknya.