JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengawasan terhadap toko bahan kimia yang menjual bahan kimia berbahaya. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Irwandi mengatakan, pengawasan itu akan dilakukan secepat mungkin.
"Kami akan lakukan pengawasan ke toko bahan kimia. Ini segera, nanti akan gabung dengan Dinas Perindustrian dibantu Satpol PP dan Polda Metro Jaya karena ini berbahaya," ujar Irwandi ketika dihubungi, Selasa (11/4/2017).
Hal itu terkait dengan serangan terhadap penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Selasa dini hari. Novel diduga disiram air keras oleh dua orang tak dikenal yang menggunakan kendaraan roda dua.
Lihat juga: Disiram Air Keras, Novel Baswedan Teriak dan Minta Dibawa ke RS
"Pengawasan ini bukan karena kami latah atau kagetan tetapi memang harus ditindaklanjuti," ujar Irwandi.
Baca juga: Belum Ada Pergub yang Mengatur Penjualan Air Keras
Irwandi mengatakan, toko bahan kimia yang menjual bahan kimia berbahaya harus memiliki surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya (SIUP B2). Hal itu agar pemerintah bisa melakukan kontrol terhadap penjualan bahan kimia di toko tersebut.
Namun, Irwandi mengaku masih ada penyalahgunaan penjualan bahan kimia. Biasanya ada toko-toko yang membeli barang tersebut ke agen besar untuk dijual kembali kepada pengecer. Akibatnya, air keras bisa didapat di tempat yang tidak seharusnya.
Baca juga: Bukan Cuma Luka Bakar, Ini Efek Air Keras pada Tubuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.