Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalankan Prostitusi "Online" Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Ini Diciduk Polisi

Kompas.com - 11/04/2017, 23:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa dari universitas swasta, KA (26), diciduk polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (31/3/2017), di sebuah hotel di kawasan Suntrer Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ia diamankan atas dugaan melakukan praktik prostitusi online. KA diduga melibatkan anak-anak di bawah umur dalam praktik tersebut. 

"Anak-anak itu, menurut KA ketika kami mintakan keterangannya, bisa buat KA jadi untung puluhan juta per bulannya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Selasa (11/4/2017).

(Baca juga: Mucikari Prostitusi "Online" Ditangkap di Jaksel)

Menurut dia, KA diamankan bersama dengan ponsel dan uang yang diduga hasil prostitusi online senilai Rp 1,1 juta.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan pakaian dalam korban, kuitansi, bukti pembayaran kamar, hingga kartu akses kamar hotel.

"Pelaku, yang menawarkan jasa seks perempuan muda melalui website dewasa ini dia yang kelolanya itu hampir setahunan. Pelaku pun mengakui sudah menjual salah seorang perempuan di bawah umur inisial MYG," ujar Roberthus Yohanes. 

Menurut Robert, pelaku memasang tarif Rp 800.000 hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. Namun, saat ditangkap, KA mengaku hanya memperoleh bagian Rp 300.000 per satu kali transaksi.

"Aksi bejat pelaku baru sementara kami ketahui itu sudah dilakukan sejak Maret 2016 lalu. Bagi para orang tua, untuk menjaga baik-baik anak dari aksi yang bejat seperti ini," kata dia.
(Baca juga: Tawarkan PSK lewat Media Sosial, Mucikari Prostitusi "Online" Ditangkap)
 
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 F junto Pasal 76 I junto Pasal 83 junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun.

Selain itu, Pasal 45 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman denda Rp 1 miliar dan pidana penjara 6 tahun, junto Pasal 506 KUHP tentang Eksploitasi Wanita sebagai Mata Pencaharian.

(Panji Baskhara Ramadhan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com