Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tahapan Putaran Kedua Pilkada DKI Usai Pencoblosan

Kompas.com - 20/04/2017, 08:44 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 telah dilaksanakan pada Rabu (19/4/2017) kemarin.

Setelah pemungutan dan penghitungan suara, KPU DKI Jakarta akan mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga provinsi sejak Kamis (20/4/2017) ini.

"KPU baru besok (hari ini) melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kami akan hitung tiap-tiap TPS di wilayah kecamatan tersebut, tanggal 20-26 April," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Rabu malam.

(Baca juga: Ini Hasil Akhir Quick Count 4 Lembaga Survei untuk Pilkada DKI Putaran Kedua)

Jadwal rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dan tahapan lainnya seusai pencoblosan telah disusun KPU DKI Jakarta melalui SK Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Tahapan putaran kedua seusai pencoblosan yakni:

- Rekapitulasi di tingkat kecamatan: 20-26 April 2017

- Rekapitulasi dan penetapan di tingkat kabupaten/kota: 26-28 April 2017

- Rekapitulasi di tingkat provinsi: 29 April-1 Mei 2017

- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): 5-6 Mei 2017

- Penetapan pasangan calon terpilih dengan permohonan PHP: paling lama tiga hari setelah setelah penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

- Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih tanpa permohonan PHP: 7-9 Mei 2017

- Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan permohonan PHP: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK.

Pasangan calon diminta tahan diri

Sumarno meminta kedua pasangan cagub-cawagub serta semua pihak untuk menahan diri sebelum KPU menetapkan hasil resmi Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui rekapitulasi berjenjang.

Sumarno mengatakan, yang memiliki wewenang untuk menentukan hasil Pilkada DKI 2017 adalah KPU DKI Jakarta.

"Saya kira semua pihak perlu menahan diri. Yang merasa menang itu tidak perlu euforia dan yang merasa belum menang tentu perlu kita lihat dulu, belum saatnya juga selebrasi ya," kata Sumarno.

Hasil quick count atau hitung cepat Litbang Kompas menunjukkan, pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, unggul dengan perolehan 58 persen suara.

Sementara itu, pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 42 persen suara.

(Baca juga: Perbandingan "Quick Count" dan "Real Count" Pilkada DKI Jakarta 2017)

Hasil quick count PolMark Indonesia, LSI Denny JA, dan SMRC juga menunjukkan perolehan Anies-Sandi juga lebih unggul dibandingkan Ahok-Djarot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com