Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara, Janji Anies-Sandi Tutup Alexis, hingga Anies Temui Ahok, Berita Populer dari Jakarta

Kompas.com - 21/04/2017, 06:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer seputar Jakarta berkisar pada tuntutan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Keributan sempat terjadi di luar ruang sidang usai tuntutan dibacakan.

Selain itu, pengunjuk rasa yang pro terhadap Ahok maupun yang anti-Ahok berorasi di luar ruang sidang. Ada Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Amin Rais, yang ikut berorasi. Ia meminta agar Ahok dituntut maksimal.

Selain berita seputar sidang Ahok, pembaca tertarik dengan berita mengenai janji-janji pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang unggul dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 berdasarkan hasil "quick count".

Salah satu janjinya adalah menutup Hotel Alexis. Berita populer lainnya yakni terkait pertemuan Anies dengan Ahok di Balai Kota.

Berikut berita populer seputar Jakarta yang mungkin Anda lewatkan:

1. Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara

Tim jaksa penuntut umum kasus dugaan penodaan agama menuntut agar Ahok dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Tuntutan tersebut disusun berdasarkan dakwaan terhadap Ahok. Adapun Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Jaksa memilih untuk membuktikan unsur dalam salah satu pasal, yakni Pasal 156 KUHP. Menurut jaksa, perbuatan Ahok telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy menyampaikan, tuntutan jaksa terhadap Ahok itu berarti Ahok tidak perlu ditahan dalam menjalani masa hukumannya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta menjelaskan, Ahok tak mesti menjalani pidana jika selama masa percobaan tak melakukan tindak pidana.

Namun, jika Ahok bertindak pidana selama masa percobaan, ia dapat dipenjara 1 tahun ditambah dengan hukuman pidana yang baru.

Setelah mengikuti sidang, Ahok kembali ke Balai Kota DKI Jakarta. Ahok tampak enggan menanggapi tuntutan tersebut.

Namun, kata Ahok, semua tanggapannya akan dituangkan dalam pembacaan pleidoi, pekan depan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com