JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama memutuskan tidak mengajukan replik atas pleidoi dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ketua JPU, Ali Mukartono mengatakan, pihaknya tidak mengajukan replik karena menilai pembelaan dari Ahok atau kuasa hukumnya tidak ada hal yang baru.
"Karena itu dia (Ahok) pengulangan saja, maka tidak ada hal yang baru. Kalau dia pengulangan, saya (replik) pengulangan lagi," ujar Ali seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
(baca: Ahok Enggan Komentar soal Vonis Hakim pada 9 Mei)
Ali mengungkapkan, jika pihaknya mengajukan replik, maka akan membuang-buang waktu saja. Menurut dia, pleidoi dari Ahok sama seperti eksepsi yang pernah dibacakannya dalam sidang yang lalu.
"Nah eksepsi itu disampaikan lagi, padahal sudah diputus, maka saya enggak mau terjebak pada pengulangan. Sehingga ini enggak efisien, kami berkesimpulan tetap pada tuntutan persidangan yang lalu," kata Ali.
(baca: Djarot Harap Ahok Dapat Keadilan dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama )
Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.