JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, lima warga di Jakarta Timur dinyatakan melakukan tindak pidana pemilu oleh tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Jakarta Timur karena menyalahgunakan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih pada hari pencoblosan, Rabu (19/4/2017).
"Kalau yang C6 di Jakarta Timur sudah diputuskan, sudah dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu," ujar Mimah, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa (25/4/2017).
Mimah menuturkan, penyalahgunaan formulir C6 di Jakarta Timur terjadi di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 19 Pondok Kelapa dan TPS 53 Pulogadung.
Di Pondok Kelapa, ada tiga orang yang menyalahgunakan formulir C6, yakni dua orang yang menggunkan formulir C6 orang lain untuk memilih dan satu orang yang menyuruh mereka mencoblos.
"TPS 19 ada tiga orang, dua pelaku, satu yang menyuruh. TPS 53 ada dua orang, satu pelaku, satu yang memberikan C6," kata dia.
(baca: Panwaslu Temukan 4 Orang Gunakan Formulir C6 Milik Orang Lain )
Mimah mengatakan, tindak pidana pemilu tersebut akan diteruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, polisi yang akan melakukan penyidikan.
Sementara itu, temuan penggunaan formulir C6 di wilayah lainnya masih dalam penanganan tim sentra gakkumdu.
Selain lima orang tersebut, satu orang lainnya di Jakarta Utara juga sudah dinyatakan melakukan tindak pidana pemilu karena menggunakan formulir C6 milik orang lain di TPS 54 Tugu Selatan, Jakarta Utara, padahal orang yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih.
Orang yang terbukti menggunakan formulir C6 yang bukan haknya dikenakan sanksi tindak pidana pemilu sesuai Pasal 178A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.