Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Gunakan C6, Lima Orang di Jaktim Dinyatakan Lakukan Tindak Pidana Pemilu

Kompas.com - 25/04/2017, 18:58 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, lima warga di Jakarta Timur dinyatakan melakukan tindak pidana pemilu oleh tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Jakarta Timur karena menyalahgunakan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih pada hari pencoblosan, Rabu (19/4/2017).

"Kalau yang C6 di Jakarta Timur sudah diputuskan, sudah dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu," ujar Mimah, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa (25/4/2017).

Mimah menuturkan, penyalahgunaan formulir C6 di Jakarta Timur terjadi di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 19 Pondok Kelapa dan TPS 53 Pulogadung.

Di Pondok Kelapa, ada tiga orang yang menyalahgunakan formulir C6, yakni dua orang yang menggunkan formulir C6 orang lain untuk memilih dan satu orang yang menyuruh mereka mencoblos.

"TPS 19 ada tiga orang, dua pelaku, satu yang menyuruh. TPS 53 ada dua orang, satu pelaku, satu yang memberikan C6," kata dia.

(baca: Panwaslu Temukan 4 Orang Gunakan Formulir C6 Milik Orang Lain )

Mimah mengatakan, tindak pidana pemilu tersebut akan diteruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, polisi yang akan melakukan penyidikan.

Sementara itu, temuan penggunaan formulir C6 di wilayah lainnya masih dalam penanganan tim sentra gakkumdu.

Selain lima orang tersebut, satu orang lainnya di Jakarta Utara juga sudah dinyatakan melakukan tindak pidana pemilu karena menggunakan formulir C6 milik orang lain di TPS 54 Tugu Selatan, Jakarta Utara, padahal orang yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih.

Orang yang terbukti menggunakan formulir C6 yang bukan haknya dikenakan sanksi tindak pidana pemilu sesuai Pasal 178A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Kompas TV KPUD DKI Jakarta Gelar Coblos Ulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com