JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan, pergantian pejabat merupakan hak yang dimiliki tiap kepala daerah.
Calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno misalnya, yang berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menang pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua, berhak merombak jajaran pejabat DKI setelah mereka nanti resmi dilantik.
Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/4/2017), mengatakan, ada regulasi yang mengatur gubernur terpilih bisa mengganti pejabat, setelah menjabat selama enam bulan. Hal itu juga berlaku jika Anies-Sandi misalnya berencana mengganti Saefullah dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Mereka harus meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden terlebih dahulu.
"Atas seizin Mendagri," kata Ahok.
Sebelumnya Mohamad Taufik, wakil ketua tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, memastikan akan ada perombakan pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta setelah pergantian pimpinan Jakarta pada Oktober 2017. Pejabat di Pemprov DKI, menurut Taufik, harus satu visi dengan Anies-Sandi. Menurut dia, pejabat yang tidak satu visi dan misi dengan Anies-Sandiaga akan diganti.
"Anies bilang kan ini gerakan, supaya di dalam sama gerakannya, (SKPD) harus satu visi," ujar Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.