JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menggrebek sebuah pabrik miras (minuman keras) rumahan di Perumahan Duren Villa, Ciledug, Tangerang, Banten. Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Triyani Handayani mengatakan, ketika digeledah pada Rabu (3/5/2017) malam, polisi menemukan puluhan tong berisi ciu ilegal.
"Saudara Chong Buy Cung (46) telah menjalankan usaha selama kurang lebih 1 tahun," kata Triyani melalui pesan singkat, Rabu.
Di rumah itu, Chong meramu beras merah, ragi, dan rempah-rempah menjadi miras jenis ciu. Bahan-bahan itu dimasaknya dengan menggunakan dandang dan tong untuk proses fermentasi.
Chong kemudian membaginya ke dalam botol kecil, botol besar, dan jerigen. Ciu ini dipasarkan ke warung-warung miras dan warung jamu.
"Produk ciu jadi ada 12 botol besar, 24 botol kecil, 4 jerigen isi 20 liter, 14 botol kecil ciu angkak, 9 botol besar ciu angkak, 3 toples besar ciu obat," ujar Triyani.
Chong saat ini masih diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota. Ia akan dikenakan pasal 62 ayat 1 UU Perlidungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Dia juga akan dituntut dengan dengan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU Pangan dengan ancaman pidana dua tahun dan denda Rp 4 miliar, Permendag Nomor 6 tahun 2015 tentang Miras, dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Miras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.