Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Vonis Ahok Masih Ringan jika Dibanding Kasus Serupa

Kompas.com - 09/05/2017, 12:25 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memandang vonis majelis hakim untuk terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama masih ringan.

Dia membandingkan vonis untuk Ahok dengan beberapa kasus serupa, yakni dugaan penodaan agama, di tempat lain yang juga diputus dalam persidangan.

"Kalau kita bandingkan dengan kasus dugaan penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali, dan Pangkal Pinang dijatuhi hukuman empat tahun, lebih lama dua tahun dari kasus Ahok," kata Yusril saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (9/5/2017) siang.

Menurut Yusril, vonis yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk kasus Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Adapun tuntutan jaksa sebelumnya adalah menyatakan Ahok bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dengan dua tahun masa percobaan. Keputusan hakim seperti itu, menurut Yusril, dalam teori hukum disebut vonis ultra petita.

Baca: Hakim Nilai Ahok Timbulkan Kegaduhan

Artinya, hakim memutus sebuah perkara berdasarkan pertimbangan penegakkan hukum dan keadilan. Sehingga, tidak selalu berpatokan pada tuntutan jaksa.

"Vonis yang dijatuhkan kepada seseorang, apalagi Ahok, pasti menjadi vonis yang kontroversial. Bagi yang suka (Ahok), vonis dianggap terlalu berat. Sebaliknya, yang tidak suka akan menganggap vonis itu terlalu ringan," tutur Yusril.

Meski begitu, karena Ahok menyatakan banding, maka status hukumnya sampai saat ini dianggap masih belum jelas. Yusril berpandangan, Ahok belum bisa dianggap bersalah atau tidak, sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca: Hakim: Keresahan Masyarakat Bukan karena Unggahan Buni Yani, tetapi Perbuatan Ahok

"Namun, putusan hakim disertai perintah Ahok segera masuk tahanan. Artinya, Ahok kini berstatus tahanan sampai putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap," ujar Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com